JUAL RANJANG PASIEN/HOSPITAL BED MURAH
RANJANG ELEKTRIK OTOMATIS 3 CRANK MURAH
buruan sebelum stok habis
stock terbatas


JUAL RANJANG PASIEN TEMPAT TIDUR RUMAH SAKIT
 LIHAT DETAIL SPESIFIKASI 




Jual Kursi Roda Murah
KURSI  RODA  BARU  HANYA  Rp. 650.000
buruan sebelum harga naik
stock terbatas



 LIHAT DETAIL SPESIFIKASI 

JUAL KURSI RODA BARU MULAI DARI Rp.650.000 (HARGA TERMURAH NIH, BURUAN SEBELUM KEHABISAN)
Silahkan pilih produk berikut :

Kursi roda biasa (standart) merk Sella

Kursi roda 3 in 1 (utk moving, BAB, ranjang tidur) merk Sella

Kursi roda alumunium merk Sella

Kursi roda elektrik

Kursi Roda Standard Velg Racing Sella

Kursi roda 2 in 1 (utk moving dan BAB) merk Sella

Kursi roda alumunium merk Sella

Kursi roda travel (bisa jadi kursi roda untuk anak)

Kursi Commode (untuk BAB) + Roda

Kursi Commode (untuk BAB) tanpa Roda

Kursi Commode Fix tanpa Roda Polycare

Kursi roda travel (bisa jadi kursi roda untuk anak)

Kursi roda 2 in 1 merk Shima

Tabung Oksigen (berbagai ukuran) + Regulator + Trolley

Walker + Roda (Alat Bantu Jalan)

Walker tanpa Roda

Tongkat Kaki 1 Gagang Leher Angsa

Tongkat Lipat

Tongkat Kaki 4

Tongkat Ketiak

Tongkat Kaki 1 biasa

Tongkat Duduk

Matras

Kasur anti dicubitus + electrik pump

Arm sling

Bantal Panas (Penghangat Tubuh)

Pispot BAB Stainless

Pispot BAB plastik
Showing posts with label regulation. Show all posts
Showing posts with label regulation. Show all posts

Peraturan Bersama 4 Menteri

Sebelum membaca lebih lanjut, kami informasikan bahwa Peraturan Bersama 4 Menteri ini telah diubah :


UPDATE POST

Akhirnya peraturan bersama ini telah diubah pada tanggal 27 Nopember 2008 melalui :
PERATURAN BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR : PER.21/MEN/XI/2008
NOMOR : 53/2008
NOMOR : 97/M-IND/11/2008
NOMOR : 48/M-DAG/PER/11/2008

Perubahan tersebut berupa perubahan keseluruhan isi Pasal 2 dan Pasal 3. Untuk mendownload perubahan tersebut, silakan klik :
PERUBAHAN PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI



(untuk download peraturan bersama yang telah dicabut, silahkan klik :
PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI YANG TELAH DICABUT)



Berikut ini POSTING TERDAHULU (untuk mengetahui peraturan tersebut sebelum diadakan perubahan):

Tanggal 22 Oktober 2008 merupakan hari yang "istimewa" dimana pada hari tersebut dikeluarkan Peraturan Bersama 4 Menteri yang berisi upaya untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global akhir-akhir ini agar ketenangan bekerja dan berusaha tidak terganggu. Peraturan tersebut adalah :

Peraturan Bersama 4 Menteri
No. PER.16/MEN/X/2008. No. 49/2008, No. 922.1/M-IND/10/2008, No. 39/M-DAG/PER/10/2008

Tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global
.


Isi pokok peraturan tersebut adalah :

Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, Pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.


Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
(a). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan :
- Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS Tripartit Nasional dan Daerah serta Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan Upah Minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan

ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional ;
- Upaya mendorong komunikasi Bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan ;

- Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja ;

(b). Menteri Dalam Negeri melakukan :
- Upaya agar Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayah mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja,
termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah, dan Dewan Pengupahan Daerah ;
- Upaya agar Gubernur dalam menetapkan Upah minimum dan segala kebijakan
ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemapuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhann ekonomi nasional ;
- Upaya agar Gubernur dan Bupati/Walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga – lembaga ketenagakerjaan lainnya.


(c). Menteri Perindustrian melakukan :
- Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri ;

- Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.


(d). Menteri Perdagangan melakukan :
- Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyeludupan barang – barang dari luar negeri ;
- Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri ;
- Mendorong ekspor hasil industri padat karya.


Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 4
Tindak lanjut Peraturan Bersama ini dilakukan oleh masing – masing Menter
i.

Pasal 5
Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

(untuk download lengkap peraturan bersama tersebut, silahkan klik di sini)



UPDATE POST

Akhirnya peraturan bersama ini telah diubah pada tanggal 27 Nopember 2008 melalui :
PERATURAN BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR : PER.21/MEN/XI/2008
NOMOR : 53/2008
NOMOR : 97/M-IND/11/2008
NOMOR : 48/M-DAG/PER/11/2008

Perubahan tersebut berupa perubahan keseluruhan isi Pasal 2 (tentang upaya yang dilakukan masing-masing Departemen) dan Pasal 3 yang menjadi :
Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan atau Bupati / Walikota dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak para pekerja / buruh, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah / wilayah

Untuk mendownload perubahan tersebut, silakan klik :
PERUBAHAN PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI




Dari isi tersebut, mungkin pasal 3 lah yang paling "sensasional" yang akhir-akhir ini ramai didemo oleh kaum pekerja (saya kurang setuju jika menggunakan istilah buruh-red). Ditengah resesi global dimana ada ketakutan akan potensi pemutusan hubungan kerja besar-besaran, harga-harga kebutuhan yang tidak turun, pekerja semakin merasa cemas dengan bayangan besaran upah yang akan diterimanya tahun depan.



Menakertrans RI menyatakan bahwa SKB Bukan Membatasi Kenaikan Upah.
Hal ini diungkapkan sebagaimana telah diberitakan di Liputan6.com (http://www.liputan6.com/sosbud/?id=167801) berikut :

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menilai surat keputusan bersama empat menteri tak untuk menghalangi kenaikan gaji buruh. "SKB bukan membatasi kenaikan upah buruh," ungkap Erman Suparno dalam Liputan 6 Pagi, Jumat (7/11). Keterangan Erman terkait sikap penolakan buruh terhadap SKB yang memuat penentuan upah minimum tak melebihi pertumbuhan nasional.

"Justru dengan SKB membatasi pengusaha-pengusaha tidak seenaknya melakukan PHK," kata Erman. Mekanisme peraturan perundang-undangan, lanjut Erman, untuk menentukan upah minimum melalui Dewan Pengupahan Daerah, lalu direkomendasikan kepada bupati dan walikota setempat. Setelah itu diakomodasikan pada gubernur.

Mekanisme upah minimum disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dan kelayakan hidup masing-masing. "Jadi bukan atas kehendak pengusaha, bukan kehendak serikat pekerja tapi harus dibahas sesuai mekanisme yang ada," lanjut Erman.

+/- Read More | Selanjutnya

A closer watch on insurance

BT Partnership, Jakarta

The Indonesian Insurance Regulatory Body has issued new regulations on insurance business in Indonesia. Implemented as of September 30 2003, by virtue of Minister of Finance decrees, these are:

* 421/KMK 06/2003 on the Fit and Proper Test for Insurance Company's Directors and Commissioners;
* 422/KMK 06/2003 on the Operation of Insurance and Reinsurance Businesses;
* 423/KMK 06/2003 on Inspection into Insurance Companies;
* 424/KMK 06/2003 on the Financial Solvency of Insurance and Reinsurance Companies;
* 425/KMK 06/2003 on the Licensing and Operation of the Business of Insurance Supporting Companies; and
* 426/KMK 06/2003 on the Business and Institutional Licensing of Insurance and Reinsurance Companies.

Under the first regulation, management and shareholders of an insurance company or an insurance-related company must comply with fit and proper criteria. (This affects loss insurance, life insurance, reinsurance, insurance brokerage, loss insurance appraisal and actuary consulting companies.) The Evaluations Committee, that is, the Director-General of Financial Institutions (DGFI), will perform this test. The test, which focuses on the competency and integrity of a candidate, will be conducted when somebody holds a position as director or commissioner in any of the above types of company and whenever deemed necessary by the Minister of Finance. Directors or commissioners who fail the test must resign from their positions within a month of the DGFI's decree stipulating the test result.

The second regulation enhances certain documentary requirements that companies must adhere to before filing any plan to market new insurance products with respect to loss insurance or life insurance, such as unit link insurance products. The required documents are, among others, a copy of the new insurance product's policy, an expert statement on the detail and the basis of computing the premium rate and technical reserve, and an underwriting projection for the next three years. Insurance companies must comply with the conditions on solvency and are not under the imposition of administrative sanctions. Also, the loss insurance company marketing the investment product must employ an expert qualified as a deputy investment manager with at least three years' experience and be supported with an adequate information system.

The third regulation says that an inspector, either an authorized officer of the Directorate of Insurance or any other party duly appointed by the DGFI, will inspect the company at least once every five years or at any other time deemed necessary. Their intention is to ensure, among other things, the accountability of its periodical reports, its compliance with the provisions of laws on insurance business and that its periodical reports are in line with the company's actual condition. Inspections will be performed based on an order letter and inspection letter issued by the insurance director on behalf of the DGFI.

The fourth of these regulations requires insurance or re-insurance companies to comply with a minimum solvency rate of 120% from the risk of loss as a result of deficiency in the management of assets and liabilities. Provided that exceptional conditions for further adjustment in a certain year apply to the company with a solvency rate of at least 100%. Investment assets in each provider, such as a bank, share issuer, bond or MTN issuer, are also restricted to less or equal to 20% of the total investment value. An insurance or reinsurance company can own assets offshore in certain forms of investments, such as stock registered in a stock exchange, bonds and medium-term notes ranked at least A or private/direct placement.

According to the fifth regulation, an insurance supporting company must fulfil more requirements when submitting an application to obtain a business licence. It must now include a certificate stating that the shareholders are not on the blacklist, a business feasibility study, evidence of employment of expatriates and a director's statement indicating that concurrent positions at other companies are not held. Moreover, if the insurance supporting company has foreign shareholders, it must also submit a reference or recommendation from the development and insurance business supervisory institution of the company's country of residence.

The sixth of these regulations enhances the requirements and procedures for conventional insurance and reinsurance companies to secure a business licence. A statement from shareholders certifying that the capital does not come from criminal sources, as defined under the amended Indonesian Anti-Money Laundering Law, is required. Specific provisions apply to Sharia Principle insurance and reinsurance companies wishing to secure a business licence.

Other Link :



+/- Read More | Selanjutnya

Recent Comments

__________________________________