Sebelum membaca lebih lanjut, kami informasikan bahwa Peraturan Bersama 4 Menteri ini telah diubah :
UPDATE POST
Akhirnya peraturan bersama ini telah diubah pada tanggal 27 Nopember 2008 melalui :
PERATURAN BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR : PER.21/MEN/XI/2008
NOMOR : 53/2008
NOMOR : 97/M-IND/11/2008
NOMOR : 48/M-DAG/PER/11/2008
Perubahan tersebut berupa perubahan keseluruhan isi Pasal 2 dan Pasal 3. Untuk mendownload perubahan tersebut, silakan klik :
PERUBAHAN PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI
PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI YANG TELAH DICABUT)
Berikut ini POSTING TERDAHULU (untuk mengetahui peraturan tersebut sebelum diadakan perubahan):
Tanggal 22 Oktober 2008 merupakan hari yang "istimewa" dimana pada hari tersebut dikeluarkan Peraturan Bersama 4 Menteri yang berisi upaya untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global akhir-akhir ini agar ketenangan bekerja dan berusaha tidak terganggu. Peraturan tersebut adalah :
No. PER.16/MEN/X/2008. No. 49/2008, No. 922.1/M-IND/10/2008, No. 39/M-DAG/PER/10/2008
Tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.
Isi pokok peraturan tersebut adalah :
Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, Pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.
Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
(a). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan :
- Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS Tripartit Nasional dan Daerah serta Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan Upah Minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan
ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional ;
- Upaya mendorong komunikasi Bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan ;
- Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja ;
(b). Menteri Dalam Negeri melakukan :
- Upaya agar Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayah mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah, dan Dewan Pengupahan Daerah ;
- Upaya agar Gubernur dalam menetapkan Upah minimum dan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemapuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhann ekonomi nasional ;
- Upaya agar Gubernur dan Bupati/Walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga – lembaga ketenagakerjaan lainnya.
(c). Menteri Perindustrian melakukan :
- Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri ;
- Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.
(d). Menteri Perdagangan melakukan :
- Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyeludupan barang – barang dari luar negeri ;
- Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri ;
- Mendorong ekspor hasil industri padat karya.
Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 4
Tindak lanjut Peraturan Bersama ini dilakukan oleh masing – masing Menteri.
Pasal 5
Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
(untuk download lengkap peraturan bersama tersebut, silahkan klik di sini)
UPDATE POST
Akhirnya peraturan bersama ini telah diubah pada tanggal 27 Nopember 2008 melalui :
PERATURAN BERSAMA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI DALAM NEGERI MENTERI PERINDUSTRIAN, DAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR : PER.21/MEN/XI/2008
NOMOR : 53/2008
NOMOR : 97/M-IND/11/2008
NOMOR : 48/M-DAG/PER/11/2008
Perubahan tersebut berupa perubahan keseluruhan isi Pasal 2 (tentang upaya yang dilakukan masing-masing Departemen) dan Pasal 3 yang menjadi :
Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan atau Bupati / Walikota dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak para pekerja / buruh, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah / wilayah
Untuk mendownload perubahan tersebut, silakan klik :
PERUBAHAN PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI
Dari isi tersebut, mungkin pasal 3 lah yang paling "sensasional" yang akhir-akhir ini ramai didemo oleh kaum pekerja (saya kurang setuju jika menggunakan istilah buruh-red). Ditengah resesi global dimana ada ketakutan akan potensi pemutusan hubungan kerja besar-besaran, harga-harga kebutuhan yang tidak turun, pekerja semakin merasa cemas dengan bayangan besaran upah yang akan diterimanya tahun depan.
Menakertrans RI menyatakan bahwa SKB Bukan Membatasi Kenaikan Upah.
Hal ini diungkapkan sebagaimana telah diberitakan di Liputan6.com (http://www.liputan6.com/sosbud/?id=167801) berikut :
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menilai surat keputusan bersama empat menteri tak untuk menghalangi kenaikan gaji buruh. "SKB bukan membatasi kenaikan upah buruh," ungkap Erman Suparno dalam Liputan 6 Pagi, Jumat (7/11). Keterangan Erman terkait sikap penolakan buruh terhadap SKB yang memuat penentuan upah minimum tak melebihi pertumbuhan nasional.
"Justru dengan SKB membatasi pengusaha-pengusaha tidak seenaknya melakukan PHK," kata Erman. Mekanisme peraturan perundang-undangan, lanjut Erman, untuk menentukan upah minimum melalui Dewan Pengupahan Daerah, lalu direkomendasikan kepada bupati dan walikota setempat. Setelah itu diakomodasikan pada gubernur.
Mekanisme upah minimum disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dan kelayakan hidup masing-masing. "Jadi bukan atas kehendak pengusaha, bukan kehendak serikat pekerja tapi harus dibahas sesuai mekanisme yang ada," lanjut Erman.
No comments:
Post a Comment